Dandim 1408/Makassar Letkol LG dicopot dari jabatannya akibat dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial IR. IR adalah istri dokter JA.
Kasus dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel dengan nomor surat STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pengacara JA, Fahril Arif saat dikonfirmasi Kamis (21/11/2024).
Dalam laporannya menyebutkan, bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana asusila UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 KUHP dan atau 284 KUHPidana.
Dalam keterangan pelapor bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana asusila dan atau perzinahan pada tanggal 15 Agustus 2024 di sebuah hotel di Makassar.
Kronologinya, berawal ketika korban medapati istrinya keluar dari sebuah cafe di Makassar bersama LG kemudian menggunakan satu mobil bersama-sama.
Ketika korban memberhentikan mobil tersebut terlapor turun dari mobil Sedangkan LG melankan diri.
“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV Hotel tanggal 19 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 jam 09.30 Wita di ketahui bermalam di kamar,” tulis dalam laporan polisinya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kepihak mepolisian guna proses lebih lanjut
Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto mengatakan kasus tersebut sudah dalam memproses berkas perkara.
Letkol LG juga dicopot dari jabatannya sebagai Dandim, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, setiap ada indikasi adanya pelanggaran prajuritnya akan diproses.
“Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim, kan, dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan. Jadi, pada saat kemarin itu bukan serah terima jabatan Dandim. Tapi, penyerahan tugas Dandim dari Pangdam ke Dandim yang baru,” katanya kepada wartawan.