NASIB Mira Hayati si Ratu Emas, Skincarenya Ditemukan Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara

Mira Hayati, pengusaha skincare yang dikenal dengan julukan “ratu emas,” kini menghadapi masalah hukum serius setelah produk skincarenya terbukti mengandung bahan berbahaya jenis merkuri. Kasus ini menjadi sorotan publik dan pihak berwajib, terutama setelah pengumuman bahwa Mira dapat dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

 

 

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, menjelaskan, “Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.” Selain itu, kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diungkapkan, jika ditemukan aliran dana yang tidak wajar.

 

Hingga saat ini, Tribunnews.com masih mengkonfirmasi informasi dari Mira Hayati mengenai produk skincarenya yang terbukti mengandung merkuri. Polda Sulsel dan BPOM Makassar telah merilis enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.

 

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa mereka telah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. “Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut,” jelasnya.

 

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menambahkan bahwa mereka telah menguji 66 sampel produk dan satu obat tradisional, dengan beberapa produk terbukti mengandung merkuri. Dua produk kosmetik dari Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, terdeteksi positif mengandung merkuri meskipun sudah terdaftar di BPOM.

 

Lebih lanjut, produk Raja Glow My Body Slim juga ditemukan mengandung Bisakodil, zat aktif yang seharusnya tidak ada dalam produk alami atau obat tradisional. Produk Mira Hayati, termasuk Mira Hayati Lighting Skin dan Night Cream, juga terbukti mengandung merkuri, dengan Night Cream bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

 

 

Polda Sulsel kini sedang menyelidiki enam produk kosmetik lainnya yang diduga mengandung bahan berbahaya, termasuk produk dari FF (Fenny Frans), Raja Glow, MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL. Kapolda Yudhiawan menegaskan bahwa temuan ini sangat meresahkan masyarakat dan memerlukan perhatian serius.

 

“Kami akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan produk-produk kosmetik berbahaya ini,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan kulit, tetapi berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih serius karena kandungan bahan berbahaya seperti merkuri.

 

Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan menyadari potensi bahaya dari bahan-bahan berbahaya yang mungkin terkandung di dalamnya. Polda Sulsel berkomitmen untuk mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *