Rizky Febian dan Mahalini Tak Mau Disebut Menikah Siri, ‘Cuma Ada Masalah Teknis’

Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan mereka yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024. Hingga saat ini, pernikahan putra sulung Sule tersebut belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga statusnya belum sah menurut undang-undang negara.

 

 

Meskipun demikian, pengacara yang mewakili Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, menegaskan bahwa pernikahan mereka tidak dapat dianggap sebagai nikah siri. “Oh, enggak (nikah siri) dong. Mereka sah menikah secara agama Islam. Hanya saja ada masalah teknis dalam proses pencatatan pernikahan itu ke KUA. Karena itu, Rizky disarankan mengajukan isbat nikah,” jelas Markus kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11).

 

Markus menekankan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini tetap sah, meski terhambat masalah administrasi dan pemberkasan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berasumsi bahwa pernikahan mereka tidak sah. Menurutnya, pengajuan sidang isbat adalah langkah wajar mengingat pernikahan mereka belum terdaftar secara administrasi.

 

“Jadi jangan keliru dan diputarbalikkan ya sehingga seolah-olah pernikahan klien saya ini tidak sah,” tegas Markus Hadi Tanoto.

 

 

Karena pernikahan mereka belum terdaftar di KUA, Rizky Febian dan Mahalini pun belum memiliki buku nikah. Markus menyatakan bahwa buku nikah yang mereka pamerkan saat ijab kabul diduga hanya properti untuk kebutuhan foto. “Jujur, saya tidak pernah melihat dan memegang buku nikah mereka. Dugaan saya, buku nikah yang dipamerkan itu hanya properti foto saja,” ungkapnya.

 

Markus Hadi Tanoto juga menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pernikahan kliennya sudah sah karena memenuhi tiga syarat: pengantin, mahar, dan wali. Dengan pengajuan sidang isbat ini, diharapkan status pernikahan Rizky dan Mahalini dapat segera disahkan secara resmi.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *